Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor


Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran. Jadi ini adalah kabar yang sangat menggembirakan karena kendaraan akan langsung atas nama anda sendiri  



Apa saja yang bebas biaya ?...

1. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

2. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5

Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.



3. Syarat  Balik Nama Kendaraan

  • BPKB Asli
  • STNK Asli
  • KTP Pemilik Baru
  • KWITANSI Pembelian
  • Cek Fisik atau Gesek

Buat dulur Mas Sajak yang telat bayar Pajak Kendaraannya..
Denda Pajak Kendaraannya dibebaskan..

4. Ilustrasi Pembayaran



Buat yang Kendaraannya masih atas nama orang lain, Bea Balik Nama Kendaraan Secondnya dibebaskan mau yg itu dalam provinsi atau luar provinsi..
.
Buat yang udah lamaaa banget belum bayar Pajak Kendaraan 5 Tahun atau Lebih.
Cukup bayar pokok pajak tahun jalan dan pokok pajak tunggakan selama 4 Tahun, Pokok Pajak Tahun Kelima dan seterusnya dibebaskan, beserta seluruh denda PKB nya.
.
Nunggu apalagiii yuk manfaatkan..
.
.
.
#JatengBebasDenda
#JatengBebasDendaPajakKendaraan
#JatengBebasBeaBalikNama
#BapendaJateng
#PajakKendaraan
#SamsatJateng
#JatengGayeng
#MasSajak

Sumber dari https://www.instagram.com/p/CiKb0N-Ls6-/ ( instagram BAPENDA JATENG )

0 Komentar