Apa saja yang bebas biaya ?...
1. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.
2. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5
Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
3. Syarat Balik Nama Kendaraan
- BPKB Asli
- STNK Asli
- KTP Pemilik Baru
- KWITANSI Pembelian
- Cek Fisik atau Gesek
Buat dulur Mas Sajak yang telat bayar Pajak Kendaraannya..
Denda Pajak Kendaraannya dibebaskan..
4. Ilustrasi Pembayaran
Buat yang Kendaraannya masih atas nama orang lain, Bea Balik Nama Kendaraan Secondnya dibebaskan mau yg itu dalam provinsi atau luar provinsi..
.
Buat yang udah lamaaa banget belum bayar Pajak Kendaraan 5 Tahun atau Lebih.
Cukup bayar pokok pajak tahun jalan dan pokok pajak tunggakan selama 4 Tahun, Pokok Pajak Tahun Kelima dan seterusnya dibebaskan, beserta seluruh denda PKB nya.
.
Nunggu apalagiii yuk manfaatkan..
.
.
.
#JatengBebasDenda
#JatengBebasDendaPajakKendaraan
#JatengBebasBeaBalikNama
#BapendaJateng
#PajakKendaraan
#SamsatJateng
#JatengGayeng
#MasSajak
Sumber dari https://www.instagram.com/p/CiKb0N-Ls6-/ ( instagram BAPENDA JATENG )
0 Komentar